Polda Aceh menangkap seorang anggota kelompok bersenjata di Aceh. Namun tak disebutkan identitasnya tetapi dia merupakan anak buah Din Minimi, satu dari beberapa kelompok bersenjata yang kerap melakukan aksi kriminal di Aceh.
“Seorang anak buah Din Minimi itu ditangkap di kawasan Aceh Utara,” kata Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Husein Hamidi, Selasa (31/03).
Belum diketahui keterlibatannya maupun kelompok Din Minimi dalam penculikan dan penembakan dua anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer Aceh Utara pekan lalu. Namun, kelompok Din Minimi memang terlibat dalam serangkaian aksi kriminal bersenjata di Aceh beberapa bulan terakhir.
Anak buah Din Minimi tersebut ditangkap 23 Maret atau sehari setelah penculikan Panglima Muda Komite Peralihan Aceh, Mahmudsyah. Polisi menyita 384 butir peluru dari pelaku.
Hingga kini polisi dibantu TNI masih memburu pelaku penculikan yang menewaskan dua anggota TNI di Aceh Utara. Selain kelompok Din Minimi, dua kelompok lain masing-masing kelompok Gambit dan Raja Rimba, merupakan komplotan yang kerap melakukan kekerasan bersenjata.
Sejumlah senjata yang digunakan kelompok itu dipastikan senjata sisa konflik yang tidak diserahkan kepada pemerintah setelah perdamaian Aceh pada 15 Agustus 2005.
Polisi mengimbau warga sipil segera menyerahkannya kepada aparat. Setelah perdamaian, hanya 900 pucuk senjata yang diserahkan kepada Pemerintah dan telah dimusnahkan. Sedangkan sisanya diperkirakan masih beredar di masyarakat.
Dalam pertemuan antara Kapolda, anggota Komisi I dan Komisi III DPR RI serta Panglima Komando Daerah Militer di Banda Aceh, Senin (30/03)kemarin, disimpulkan bahwa kasus penculikan yang menewaskan dua anggota TNI dan penembakan satu anggota Polisi merupakan kriminal murni.
Penembakan memang berkaitan dengan penggunaan senjata dan peredaran narkoba di wilayah itu. Dua kasus yang terjadi di dua kabupaten terpisah itu dinilai tidak berkaitan.
Polisi juga diminta meningkatkan razia senjata api untuk mencegah berbagai aksi kriminal bersenjata di wilayah itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved