Direktorat Kepolisian Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan 13.114 telepon seluler (ponsel) ilegal senilai Rp6 miliar di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. Jenis ponsel yang diamankan adalah merek iPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy 80 unit, Samsung Tab 5 unit, Xiaomi 9.960 unit, dan Acer 434 unit.
Direktorat Kepolisian Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan 13.114 telepon seluler (ponsel) ilegal senilai Rp6 miliar di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau. Jenis ponsel yang diamankan adalah merek iPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy 80 unit, Samsung Tab 5 unit, Xiaomi 9.960 unit, dan Acer 434 unit.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan seorang tersangka warga Dumai, S, sebagai pemilik barang selundupan. "Satu tersangka dan barang bukti telah kami amankan," kata Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto, Sabtu (03/09).
Menurut Supriyanto, terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi yang diterima Subdirektorat Penegak Hukum Direktorat Kepolisian Air bahwa ada sebuah kapal kayu dari Batam, Kepulauan Riau, yang masuk melalui jalur tikus.
Kapal tersebut kemudian bersandar di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Namun, saat didatangi polisi, muatan kapal sudah kosong. Tidak lama kemudian, polisi melihat sebuah mobil boks melintas dari arah pelabuhan menuju sebuah perkampungan.
Polisi yang curiga kemudian membuntuti dari belakang. Setibanya di satu kampung yang tidak jauh dari pelabuhan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan kardus berisi ponsel ilegal asal Tiongkok. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.
"Kami turut melibatkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan itu," kata Supriyanto.
Selain itu, polisi menemukan 9 kardus aksesori ponsel, seperti antigores, kotak, dan sarung ponsel. Pemilik barang berinisial S berhasil diamankan polisi. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Kepolisian Air, Rumbai, Pekanbaru, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ucap Supriyanto, tersangka dijerat pasal penyelundupan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved