Surat edaran Kapolri soal ujaran kebencian (hate speech), diwanti-wanti jangan sampai mematikan hak rakyat terkait kebebasan berpendapat. Di negara demokrasi seperti Indonesia, tidak boleh ada aturan yang melarang kebebasan berpendapat seseorang.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (02/11).
“Harus dicermati jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.
Jazuli mengatakan, Komisi III DPR akan mempelajari terlebih dahulu secara lengkap isi surat edaran Kapolri tersebut. Jika memang dalam surat edaran tersebut terdapat aturan-aturan yang membatasi kebebasan berpendapat, maka Komisi III DPR tak akan tinggal diam.
"Bisa saja komisi III meminta penjelasan dari Kapolri kalau ada hal-hal yang dipandang bisa membungkam kebebasan rakyat," ujar dia.
Meski demikian, Jazuli mendukung jika surat edaran itu hanya bertujuan untuk meredam api kebencian dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut dia, memang harus dibatasi agar masyarakat tidak berlebihan dalam mengkritik. "Masyarakat juga harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya," ucap dia.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 itu, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian ini.
Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Aspek mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual juga menjadi perhatian dalam surat edaran ini.
Dalam surat edaran disebutkan, ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved