PT Mandala Airlines membuka asa baru. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)-nya. Disisi lain, sudah ada calon investor yang siap menanamkam modal untuk restrukturisasi perusahaan.
Dengan dikabulkannya PKPU tersebut, Mandala memiliki 45 hari kerja untuk membuat rencana dan melakukan restrukturisasi perusahaan. "Kita sambut baik keputusan atas permohonan PKPU Mandala. Kini Mandala bisa fokus untuk melakukan pembenahan," ujar Kuasa hukum Mandala James Purba di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (17/01).
Sementara itu, Presiden Direktur PT Mandala Airlines Diono Nurjadin mengatakan, sudah ada calon investor yang siap menanamkam modal untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa calon investor potensial itu berasal dari dalam maupun luar negeri. “Tetapi siapa calon investornya belum bisa kami publikasikan," kata Diono.
Diono menjelaskan, para calon investor ini cukup banyak daftarnya dan sudah diserahkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akan diawasi oleh hakim pengawas. Selain investor, Diono juga menyebutkan ada banyak kreditor yang memberikan pinjaman ke perusahaannya.
“Selain investor, ada pula kreditor yang mau mengucurkan pinjaman, ada beberapa bentuk kreditornya, nanti seluruhnya akan mengajukan pendaftaran permohonan."
Soal dikabulkannya PKPU, Majelis hakim melihat syarat materiil dalam pengajuan PKPU telah memenuhi syarat dan memutuskan memberikan 45 hari untuk restrukturisasi perusahaan. Dengan demikian, pengadilan juga menunjuk pengurus untuk melindungi aset Mandala Airlines dari kreditor, dan juga berbagai klaim dalam waktu 45 hari.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Pramodhana, diputuskan Ari Lukman sebagai hakim pengawas, dan Duma Hutapea sebagai pengurus aset Mandala Airlines. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada 2 Maret 2011.
© Copyright 2024, All Rights Reserved