Komisi Pemilihan Umum akan mengunggah pindaian formulir C-1 yang berisi data perolehan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2018 ke situs KPU. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau manipulasi pada saat rekapitulasi suara.
"Salah satu cara mencegah kecurangan saat penghitungan dan rekapitulasi suara adalah kami mengunggah formulir C-1 di tiap TPS ke web KPU," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (26/06).
Ia mengatakan, formulir C-1 yang didapat dari tiap TPS akan dipindai. Pindaian tersebut dibawa ke kantor KPU kabupaten/kota untuk dikirim dalam bentuk soft file ke KPU.
“Petugas kami di pusat akan meng-upload scan C-1 itu ke web KPU, sehingga siapa pun bisa melihat salinan C-1 tiap TPS dengan format JPEG," ujar dia.
Ia menambahkan, jika ada hasil yang berbeda pada formulir C-1, maka pindaian C-1 bisa menjadi rujukan.
KPU juga mengharapkan keterlibatan dan keaktifan saksi setiap pasangan calon, jajaran pengawas, dan masyarakat sipil untuk mencegah kecurangna. "Pastikan petugas kami tidak melakukan kecurangan dan manipulasi penghitungan suara," ajaknya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved