Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istri ketiganya, Dewi Aminah, ditangkap Tim Satuan Tugas Khusus Merah Putih Polri. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka ini ditangkap di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Jalan Jendral Sudirman, Selaparan, Kota Mataram NTB, Minggu malam (28/08).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, petugas bergerak atas laporan masyarakat, sehingga tim gabungan Satgassus Merah Putih, Polres Mataram, dan Polres Lombok Barat telah melakukan penangkapan.
Polisi juga menyita barang bukti sebuah klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, alat penghisap sabu atau bong, pipet kaca, dua buah sedotan, sebuah kotek gas untuk membakar bong, serta dompet berisi kartu identitas dan sejumlah uang.
Sementara dari Dewi, polisi menyita sebuah klip plastik berbentuk kristal putih yang diduga sabu, alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat sedotan, lima korek gas untuk membakar bong, dompet berisi identitas dan uang. Selain itu, ada handphone, obat satu strip, dan juga dua kondom.
Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan tersangka Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, tim Satgasus Merah Putih di bawah pimpinan AKBP Hengky Haryadi dan AKBP Heri Herryawan bersama 20 orang anggota melakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Ditemukan beberapa barang bukti, 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sebagai alat hisap sabu, 39 buah korek dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 gram.
© Copyright 2024, All Rights Reserved