Perusahaan jamu legendaris, PT Njonja Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Produsen jamu yang terkenal dengan slogannya, berdiri sejak tahun 1919 itu digugat oleh krediturnya karena tidak mampu membayar hutang.
Putusan pailit tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Nani Indrawati yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Semarang, Kamis (03/08) kemarin. Dalam putusannya, hakim membatalkan perjanjian damai antara perusahaan dan krediturnya asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso.
“Putusannya pembatalan perjanjian damai antara jamu Nyonya Meneer dengan para kreditur. Inti putusannya dinyatakan pailit," terang Humas PN Semarang M Saenal, Jumat (04/08).
Sekedar diketahui, pada 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitor dan 35 kreditor dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.
Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp118 juta dari total hutang yang seharunya dibayar sebesar Rp7,04 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved