Pemerintah RI dan Singapura telah sepakat akan mempercepat proses perundingan perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Hal itu dikemukakan Menkum dan HAM, Hamid Awaludin, dalam penjelasannya mengenai masalah-masalah aktual pada Raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.
Hamid menjelaskan bahwa dalam pertemuan perundingan kesembilan (9) antara kedua delegasi masih terdapat hal-hal yang di-{pending} (ditangguhkan-red) dan masih memerlukan kesepakatan dari kedua delegasi pada perundingan berikutnya.
Hal-hal yang masih "di-pending" tersebut antara lain mengenai pasal 2 ayat (3) huruf b tentang berlaku surut, Indonesia dan Singapura belum sepakat terhadap ketentuan ini walaupun secara prinsip sama-sama mengakui bahwa perjanjian ini dapat berlaku retroaktif.
Namun Indonesia perlu membahas usulan Singapura terhadap prinsip retroaktif yang terbatas tersebut. Selain itu mengenai pemberlakuan asas {double criminality}, Indonesia dan Singapura belum sepakat terhadap ketentuan ini walau secara prinsip sama-sama mengakui bahwa perjanjian ini menganut {double criminality}.
Untuk memperoleh titik temu terhadap hal-hal yang masih dipermasalahkan tersebut langkah yang akan dilakukan adalah melakukan pertemuan antara anggota delegasi untuk membahas lebih dalam lagi. Perundingan lanjutan untuk membahas permasalahan ini direncanakan dilaksanakan Desember 2006 ini di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved