Setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Departemen Dalam Negeri memastikan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Namun, Depdagri mengaku masih sulit merumuskan isi perpu, terutama menyangkut pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum daerah kepada publik.
Seusai melantik Direktur Jenderal Administrasi Penduduk Sodjuangan Situmorang sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, menggantikan Asmawi Agani yang habis masa jabatannya Rabu (23/3) kemarin, Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehari sebelumnya MK membuat putusan yang berkaitan dengan uji materi UU Pemda. MK memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) tidak bertanggung jawab kepada DPRD. Hal lainnya, partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, tetapi memiliki 15 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu bisa mengajukan pasangan calon. "Kami masih sulit untuk merumuskan secara konkret bagaimana pertanggungjawaban KPUD ke publik. Tetapi, secepatnya kami akan mengajukan draf perpu ke presiden untuk segera dikeluarkan dan kemudian diteruskan ke daerah supaya daerah tidak kesulitan menjabarkan payung hukum," kata Ma’ruf.
Menurut dia, kalau pertanggungjawaban keuangan, KPUD harus menyampaikannya kepada pemerintah daerah (pemda) yang mempunyai uang. Namun, mengenai keputusan politiknya atau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), Depdagri baru akan merumuskannya.
Untuk merumuskan isi perpu dalam menyikapi putusan MK itu, pihaknya akan meminta pendapat dari pakar hukum yang tergabung dalam Desk Pusat Pilkada. "Sebenarnya tidak ada masalah dalam putusan MK dan seperti yang sudah direncanakan, pilkada akan jalan terus," ujarnya.
Saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR, Ma’ruf juga mengatakan akan segera mengajukan perpu. Secara lisan, bahkan sebelum turunnya keputusan MK mengenai permohonan uji materi (judicial review) atas UU No 32/2004, hal tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga diyakini perpu tersebut bisa disetujui lebih cepat.
Dalam rapat kerja tersebut anggota Komisi II DPR Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar, Jawa Tengah VII) dan Sayuti Asyathri (Fraksi Partai Amanat Nasional, Jawa Barat III) mempertanyakan kemungkinan materi perpu tersebut, terutama yang menyangkut pertanggungjawaban KPUD. Priyo mempertanyakan, apakah bisa diartikan pembatalan itu berarti mengembalikan mekanisme pertanggungjawaban KPUD sesuai dengan UU No 12/2003 mengenai Pemilihan Umum Anggota Legislatif, yaitu KPUD bertanggung jawab kepada KPU pusat. Namun, Priyo juga mempertanyakan kemungkinan bahwa pembatalan itu malah akan menjadikan KPUD harus bertanggung jawab kepada pemerintah menyangkut pelaksanaan pilkada.
Senada dengan itu Sayuti berpendapat bahwa pembatalan ketentuan mengenai pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD memang bisa diartikan bahwa KPUD potensial menjadi superbody. Namun, di sisi lain hal itu juga membuka kemungkinan intervensi pemerintah. Sayuti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa tanggung jawab pelaksanaan pilkada provinsi berada pada menteri dalam negeri dan dilaporkan kepada presiden. Sementara tanggung jawab pelaksanaan pilkada kabupaten/kota berada pada gubernur dan dilaporkan kepada menteri dalam negeri.
Ma’ruf menyebutkan, seluruh peraturan yang terkait dengan pelaksanaan pilkada akan diteliti kembali selepas keluarnya putusan MK. Salah satu yang mungkin direvisi adalah materi mengenai Peraturan Menteri No 9/2005 itu. "Perpu nanti sudah mewadahi semuanya," kata Ma’ruf.
Putusan MK yang menyatakan bahwa parpol atau gabungan parpol tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki 15 persen suara dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu bisa mengajukan pasangan calon, tentu saja akan mendapat reaksi yang berbeda-beda dari berbagai daerah. Ada pihak yang merasa diuntungkan, sebaliknya ada pihak yang merasa dirugikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved