Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengawasan ketat dan akses pengenalan terhadap pemilik manfaat suatu korporasi untuk mencegah pencucian dan pendanaan terorisme.
Perpres yang diteken Senin (5/3) ditekankan, setiap korporasi wajib memberikan detail pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.
Selain itu, korporasi wajib menyediakan informasi mengenai korporasi dan pemilik manfaatnya atas dasar permintaan instansi berwenang atau penegak hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved