Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan baru ini akan mempermudah tenaga kerja asing (TKA) untuk masuk ke Indonesia. Diharapkan, kebijakan ini mampu meningkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, dalam Perpres ini disebutkan, setiap Pemberi Kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
“TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan pemegang saham yang menjabat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Pemberi Kerja TKA; pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing dan ; TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 hari kerja setelah TKA bekerja.
Dalam Perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Vitas untuk bekerja, yang dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.
Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan Izin Tinggal Sementara atau Itas.
Izin Tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku Itas.
Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Peraturan Presiden ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved