Kejaksaan Agung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas dikabulkannya permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Putusan itu belum final, jaksa masih mempunyai kesempatan melakukan upaya hukum banding," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin (19/04).
Sebelumnya, PN Jaksel, Senin, memerintahkan perkara anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah untuk berlanjut ke pengadilan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo dikabulkan.
Jampidsus menyatakan pihaknya optimis jika di tingkat banding nanti akan dimenangkan oleh majelis hakimnya karena dikeluarkannya SKPP sudah tepat. "Kami selalu optimis (permohonan banding nantinya akan dikabulkan)," katanya.
Pertimbangan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan dari adik kandung tersangka dugaan korupsi Sistem Radio Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut Anggoro Widjojo, yakni bahwa aspek sosiologi tidak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 ayat (2) KUHAP hingga dinilai perbuatan melawan hukum.
"Sementara Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan gugatan," kata hakim tunggal, Nugroho Setyadi.
Seperti diketahui, dasar Kejagung mengeluarkan SKPP terhadap kedua anggota KPK itu, dengan memperhatikan jika kasus itu terus dilanjutkan, maka akan berdampak pada aspek sosiologis. Dikeluarkannya SKPP itu menimbulkan pro kontra sehingga ada pihak yang mempraperadilakannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved