Hari Buruh Internasional pada 1 Mei mendatang (may day), akan diwarnai unjuk rasa ribuan buruh di berbagai daerah. Polri mengimbau agar aksi tersebut berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat luas. Kelompok buruh diminta tidak melakukan sweeping atau pemaksaan kepada buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Peringatan Hari Buruh diharapkan berjalan tertib. Lakukan hal positif, jika mau unjuk rasa tidak boleh sweeping, jangan melakukan pemaksaan kehendak dengan mengajak orang lain ikut berunjuk rasa apalagi dengan aksi kekerasan," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4)
Boy mengatakan buruh yang melakukan unjuk rasa harus mengikuti aturan sesuai Undang-Undang tahun 1998 mengenai menyampaikan pendapat dimuka umum. Selain itu, para koordinator buruh diimbau berkoordinasi dengan memberikan surat keterangan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa.
“Apabila ingin adakan unjuk rasa para koordinator buruh bisa berikan surat dulu sebelumnya ke kantor polisi. Kami akan lakukan pengawalan terkait kegiatan yang akan mereka lakukan," terang Boy.
Polri juga mengimbau kepada para koordinator buruh agar melaksanakan peringatan Hari Buruh di kawasan dan daerah masing-masing secara tertib. "Sebaiknya peringatan dilakukan pada kawasan industri masing-masing, agar tidak menimbulkan potensi kegaduhan di satu titik. yang terpenting semua bisa berjalan tertib tanpa merugikan masyarakat luas," kata Boy.
Boy menegaskan, kepolisian berprinsip bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini akan memberikan pelayanan pengamanan semaksimal mungkin agar semua pihak tidak merasa dirugikan.
“Prinsipnya kami akan memebrikan pelayanan pengamanan kepada seluruh pihak, yang penting para koordinator khususnya yang akan melakuakn aksi, lakukanlah sesuai dengan peraturan," tandas Boy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved