Sebentar lagi, seluruh umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha. Kementerian Pertanian (Kementan) sudah menerapkan standar prosedur pemotongan hewan kurban. Pemotongan qurban harus memenuhi standar aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Sehingga distribusi kepada Mustahiq dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan.
“Hal-hal pokok yang harus diperhatikan dalam pemotongan hewan qurban. Yaitu kesehatan dari hewan yang akan diqurbankan. Selain itu, proses penyembelihan hewan qurban dan distribusi daging hewan qurban kepada mustahiq. Sedangkan, model sarana pemotongan hewan qurban yang sesuai dengan persyaratan telah kami buat prototype-nya,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syamsul Maarif kepada politikindonesia.com di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Menurutnya, kesehatan hewan qurban menjadi syarat utama yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan qurban. Persyaratan hewan sehat ini menjadi sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis). Oleh sebab itu, dalam milihan hewan qurban harus dipastikan hewan tersebut sehat dan memiliki Sertifikat Veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH yang dikeluarkan oleh daerah pengirim.
“Untuk memberikan jaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan, kami melakukan pengaturan penanganan hewan dan daging kurban melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Qurban. Peraturan tersebut telah mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi, mulai dari tempat penjualan, pengangkutan dan penampungan sementara di lokasi yang akan dipergunakan untuk pemotongan. Selain itu, tata cara penyembelihan dan distribusi daging sesuai aspek teknis dan syariah Islam,”
Dijelaskan, dengan adanya pengawasan ini diharapkan pelaksanaan pemotongan hewan qurban dapat dilakukan secara benar baik dari aspek kesehatan, kesejahteraan hewan maupun dari aspek syariah Islam. Sehingga masyarakat yang akan menerima daging qurban juga akan mendapatkan jaminan bahwa daging yang diperolehnya telah memenuhi persyaratan ASUH.
“Dalam Permentan tersebut, persyaratan hewan qurban, selain hewan harus sehat, tidak cacat, tidak kurus dan cukup umur. Hewan qurban juga harus berjenis kelamin jantan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam menekan laju pemotongan ternak ruminansia betina produktif,” ulasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor,
Eko Wahyudi menyebutkan, dalam berqurban sebaik-baiknya memenuhi 4 syarat. Pertama, waktu penyembelihan, yaitu tanggal 10 Dzhulhijah. Dilakukan setelah sholat dan mendengarkan khutbah, sampai tanggal 11, 12 dan 13 sampai maghrib. Kedua, jenis hewan qurban adalah sapi, kerbau, kambing, domba, atau yang serumpunnya. Hewan ini harus cukup umur, sehat, tidak cacat, dan gemuk.
“Lalu, ketiga, penyembelihannya harus memenuhi syarat baligh, tahu ilmunya, dan terampil. Dan, keempat, penyembelihannya harus benar, alatnya tajam, terpenuhi syarat halalnya (terpotong tiga saluran; darah, udara dan makanan),” paparnya.
Romli lebih jauh menyatakan, pada pelaksanaan qurban sering ditemukan perlakuan terhadap hewan sebelum disembelih yang kurang baik. Hewan sering mengalami kepanasan atau tempat makannya kurang, tempat penyembelihan yang terbuka atau belum mati sempurna sudah dikuliti. Apalagi sering terjadi di lapngan, hewan yang telah disembelih tidak segera ditangani (ditumpuk) bahkan sering di tempat yang panas.
“Harusnya setelah hewan dipastikan telah mati, sesegera mungkin ditangani dan penanganannya harus di tempat yang tidak terpapar matahari secara langsung (teduh). Daging sering tidak dikemas dalam wadah yang khusus untuk makanan. Harusnya kemasan yang kontak langsung dengan daging menggunakan plastik untuk makanan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dosen Anatomi Fisiologi, Fakultas Kedokteran Hewan IPB, drh. Supratikno, menyarankan perlakuan antemortem yang tepat, pada dasarnya dilakukan 24 jam sebelum penyembelihan. Ini dimaksudkan untuk memgetahui apakah hewan yang akan diqurbankan memenuhi persyaratan hewan qurban atau tidak. Selain itu pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mencegah pemotongan hewan yang sakit dan hewan betina yang produktif.
“Adapun pemeriksaan antemortem dengan tetap berpedoman pada prinsip kesejahteraan hewan. Hewan qurban ditempatkan pada tempat penampungan hewan yang minimal memiliki atap, pagar, tempat makan dan minum. Menjelang penyembelihan dilakukan puasa makan selama 12 jam untuk mengurangi isi perut sedangkan minum tetap diberikan sepuasnya,” urai Asesor Juru Sembeli Halal ini.
Dia mengakui, dilapangan dirinya sering melihat masyarakat memperlakukan hewan qurban yang kurang tepat. Di antaranya menggunakan pisau yang kurang tajam, melakukan penyembelihan di tempat terbuka. Selain itu, hewan yang masih hidup melihat temannya yang sedang disembelih, hewan dibiarkan menunggu lama di tempat penyembelihan. Bahkan, ada juru sembelih yang mengasah pisau di dekat hewan qurban.
“Seharusnya tempat penyembelihan adalah tempat terbatas, hanya orang yang berkepentingan saja yang boleh ada di lokasi penyembelihan. Hewan yang masih hidup tidak boleh melihat temannya yang sedang disembelih dan hewan baru boleh dibawa ke tempat penyembelihan setelah semua peralatan dan petugas siap. Penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten dengan menggunakan pisau yang sangat tajam,” imbuhnya.
Penyembelihan yang baik, lanjut Supratikno, bisa memberikan manfaat, yaitu daging yang terjamin status kehalalannya. Selain itu, penyembelihan tidak menyiksa hewan sehingga darah keluar sempurna, dan daging yang dihasilkan menjadi lebih berkualitas.
“Jadi untuk mendapatkan daging yang halal dan berkualitas, daging qurban harus ditangani di tempat yang bersih dan sehigienis mungkin. Paling tidak daging dijaga tetap bersih, tidak kontak langsung dengan tanah/lantai/kotoran/bahan yang kotor. Daging tidak dicampur dengan jeroan, baik dalam penanganan maupun pengemasannya. Selain itu, pekerja harus selalu menjaga kebersihan baik diri mereka maupun lingkungan di sekitar mereka selama menangani daging qurban,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved