Empat pihak yang diduga sebagai penyebar dokumen rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terkait dengan nama Capres Prabowo Subianto di jejaring sosial, dilaporkan Koalisi Advokat Merah Putih ke Mabes Polri.
Dalam laporan resmi yang bernomor bernomor 610/VI/2014/2014, salah satu terlobar berinsial UY disebut sebagai pihak yang menyebar dokumen tersebut ke jejaring sosial.
Menurut Suhardi Sumo Moeljono, salah seorang Tim Advokasi Koalisi Merah Putih, ada dua pasal yang disangkakan kepada pihak terlapor, yaitu pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 322 KUH Pidana tentang kerahasiaan yang wajib dijaga terkait jabatan baik itu sekarang ataupun terdahulu.
"Salah satunya adalah UY, dia yang semula menyebarkan dokumen rahasia tersebut," jelas Suhardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/06).
© Copyright 2024, All Rights Reserved