Polri dan TNI belum dapat melakukan tindakan apapun untuk membebaskan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok bersenjata di Papua Nugini karena para sandera berada di luar wilayah Indonesia.
"Itu kan di negara orang, kita kan tidak bisa bertindak ke sana," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (15/09).
Menurut Badrodin, Polri baru akan bertindak ketika ada izin dari otoritas Papua Niugini. Saat ini, negosiasi terus diupayakan antara perwakilan pemerintah Indonesia dengan Papua Niugini.
"Makanya sangat tergantung dari pemerintah di sana. Interpol juga tidak bisa nangkap di negara orang lain. Paling bisa kita membuat red notice untuk permintaan bantuan," kata Badrodin.
Pendapat senada juga dikatakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dia mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan melakukan pembebasan dua WNI yang disandera di Papua Niugini.
"Penyanderaan di negara orang terus mau ngapain?" ujar Gatot.
Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini, Elmar Lubis, meminta angkatan bersenjata Papua Nugini membantu membebaskan 2 WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata di Papua Nugini. Kedua WNI bernama Sudirman (28) dan Badar (20) itu merupakan penebang di perusahaan penebangan kayu di Skofro, Distrik Keerom, Papua Nugini.
Berdasarkan informasi dari angkatan bersenjata Papua Nugini, kedua WNI yang disandera itu dalam kondisi baik. Saat ini, proses pembebasan masih berlangsung. Penyanderaan tersebut dilakukan sejak Rabu (09/09).
Saat ini, dua WNI yang disandera itu ditawan di Kampung Skouwtiau, salah satu kampung di perbatasan RI-PNG. Selain menyandera Sudirman dan Badar, kelompok bersenjata itu juga menembak warga sipil lainnya, yakni Kuba.
Pada saat kejadian, Kuba sedang memotong kayu di Kampung Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Kuba mengalami luka tembak dan panah. Saat ini Kuba masih dirawat di RS Bhayangkari Papua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved