Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengatakan, Uber dan GrabCar telah melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan perundang-undangan tersebut, setiap transportasi yang beroperasi di Indonesia diharuskan untuk membayar pajak kepada pemerintah. Namun, Uber dan GrabCar sampai saat ini tidak memenuhi kewajibannya. Padahal, ada potensi penerimaan pajak yang cukup besar.
"Banyak potensi penerimaan pajak. Tetapi, jika persoalan ini tidak diatur oleh negara, bisa chaos," kata Agus kepada pers di Jakarta, Kamis (17/03).
Menurut Agus, dengan kondisi ini, artinya Uber maupun GrabCar telah menentang ketentuan UU yang berlaku. Pemerintah seharusnya sudah menindak tegas kehadiran kedua perusahaan ini. Namun pada kenyataannya, ada dukungan lebih yang berasal dari level tertinggi.
"Susahnya, ini diamini oleh Presiden Jokowi. Di belakang mereka itu ada venture capitalist. Orang-orang itu ada di sekitar Presiden. Susah," kata Agus.
Agus meminta agar Presiden Joko Widodo tetap mengacu pada ketentuan UU yang berlaku, meskipun posisi Presiden memang memiliki peran sentral dalam menentukan suatu kebijakan. "Presiden harus tetap mengacu pada UU, tidak boleh tidak," pungkas Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved