Pengalihkan dana alokasi Program Kemitraan (PK) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tidak melanggar hukum. Pengalihan itu telah melalui kajian oleh Biro Hukum Kementerian BUMN.
Demikian disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Gedung PT Aneka Tambang, Jakarta, Kamis (23/05). “Pengalihan dana PK BUMN tidak ada yang dilanggar. Keputusan pengalihan PK kepada PNM sudah melalui kajian yang dibahas dengan Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Dahlan.
Dijelaskan Dahlan, instruksi yang mewajibkan BUMN untuk segera mengalihkan dana PK tersebut akan dikeluarkan pada Mei 2013. “Kecuali BUMN Perbankan, semua BUMN harus mengalihkan dana PK kepada PNM,” ujar dia.
Lebih jauh, Dahlan menyebutkan, ada 3 alasan BUMN tidak boleh lagi mengelola dana PK. Pertama tidak semua BUMN memiliki kompetensi membina pengusaha kecil. “Hampir semua BUMN seperti PLN, Pertamina, Antam, Bukit Asam, Telkom memang tidak didesain untuk membina pengusaha kecil. BUMN tidak punya kemampuan atau ilmu dalam supervisi bagaimana mengelola usaha kecil," ujar dia.
Kedua, BUMN menjadi kurang fokus dalam menjalankan bisnis inti. Alasan ketiga, pengelolaan dana PK tidak efektif.
Dengan begitu, sebaiknya BUMN mengalihkan dana PK kepada pihak yang lebih kompeten dan sesuai bidangnya yaitu PT PNM, karena kalau dipaksakan malah program ini tidak berhasil baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved