Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan kasus lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hakim tunggal Tursina Aftianti yang memimpin sidang itu, menilai gugatan yang diajukan para pemohon tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tursina Aftianti menilai para pemohon yakni Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memiliki legal standing sebagai pihak yang mengajukan gugatan praperadilan karena bukan merupakan pihak yang berperkara.
Selain itu, PN Jakarta Selatan juga berwenang menyidangkan praperadilan perkara RS Sumber Waras mengingat pihak termohon adalah KPK yang gedungnya berlokasi di Jakarta Selatan.
Namun, dalam petitum lainnya di mana pemohon menilai pihak KPK telah melanggar hukum karena menghentikan penyidikan, ditolak oleh hakim. Sebab hingga saat ini KPK belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan. Dalam eksepsinya, KPK menyatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan penyelidikan dan pengumpulan data.
“Merupakan sikap kehati-hatian termohon, mengingat berkas korupsi merupakan hal yang terorganisir dan bersama-sama. Karakteristiknya berbeda-beda," ujar Hakim Tursina.
Hakim juga menolak alasan pemohon yang menyatakan bahwa termohon tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab pemohon tidak dapat membuktikan dalil petitumnya.
"Maka pemaknaan tindakan pemohon dalam penanganan tindak pidana korupsi RS Sumber Waras yang belum menetapkan tersangkanya bukan penghentian penyelidikan. Oleh karena itu apa yang dinyatakan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan," tegas Hakim Tursina.
Atas putusan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan gugatan baru. Pihaknya yakin apa yang dilakukan KPK telah melanggar hukum karena tidak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi RS Sumber Waras.
Click here to Reply or Forward
© Copyright 2024, All Rights Reserved