Penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (PSC on ticket) kembali mundur, yakni mulai Maret dari awalnya Januari 2015. Pengunduran hingga 1 Maret 2015 itu untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih mengoordinasikan dengan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II.
"PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Bambang Tjahtjono. saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (09/12).
Bambang mengatakan, pengunduran waktu penerapan juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan AP I dan II. "Maskapai asing juga meminta pertimbangan karena mereka juga perlu penyesuaian sistem," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, maskapai asing telah menggunakan sistem global "international air transport association (IATA), namun maskapai nasional masih mempertimbangkan secara "business to business" (B to B) dengan AP I dan II.
“Sementara, untuk bandara unit pelaksana teknis (UPT) menggunakan sistem pembelian kupon untuk masing-masing maskapai,” kata Bambang.
Maskapai dimnta untuk segera menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket, meskipun dalam peraturannya, yakni Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang "B to B". "Semua harus setuju, enggak ada yang enggak mau, harus," ujar Bambang.
Sementara, Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo mengatakan, pembahasan terkait penyatuan pajak bandara dengan tiket telah dibahas sejak sekita 6 bulan lalu, namun kembali mundur.
"Itu sudah lama, 6 bulan yang lalu kita kumpulkan semua airline dengan AP. Sekarang kita sudah menginstruksikan, jadi tinggal B to B antara AP dengan airlines," jelas Djoko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved