Setelah memberi kesempatan kepada partai politik untuk mendaftarkan partainya hingga Jumat (22/8) petang, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia akhirnya menutup pendaftaran parpol. Data terakhir di Depkeh dan HAM, jumlah parpol yang terdaftar sebanyak 112 partai, terdiri atas 82 partai lama (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik ) dan 30 partai baru (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002).
Hingga Jumat malam, jumlah parpol yang dipastikan bisa ikut verifikasi tahap ketiga mencapai 32 parpol. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah karena Depkeh dan HAM masih memberi waktu bagi parpol yang sudah mendaftar untuk melengkapi data paling lambat hari Senin (25/8) pukul 10.00.
Ketua Tim Pendaftaran Parpol Depkeh dan HAM Oka Mahendra, yang melayani pendaftaran sampai pukul 17.00, menyatakan, pendaftaran parpol sudah ditutup dan Depkeh dan HAM tidak lagi menerima pendaftaran dari parpol.
"Pendaftaran parpol sudah ditutup, tetapi bagi yang sudah mendaftar dan belum lengkap, kami masih beri kesempatan terakhir sampai hari Senin pukul 10.00. Lewat batas waktu itu, kalau masih kurang, apa boleh buat, kami terpaksa harus menolak. Mohon maaf, kami tidak bisa melanggar aturan," ujarnya.
Pada hari Senin, lanjut Oka, tim verifikasi pusat akan mengirimkan data-data parpol yang akan diverifikasi tahap ketiga kepada tim verifikasi daerah. Diharapkan data-data tersebut sudah diterima sekitar tanggal 26 Agustus 2003 sehingga tim verifikasi daerah bisa langsung memberitahukan jadwal waktu verifikasi kepada parpol yang bersangkutan. Verifikasi tahap ketiga akan berlangsung tanggal 1-27 September 2003.
Menurut Oka Mahendra, jadwal verifikasi tahap ketiga memang sangat ketat karena berkaitan dengan pendaftaran parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang semakin dekat. "Karena itu, kami usahakan agar pengumuman hasil verifikasi tahap ketiga dilakukan seminggu sebelum penutupan pendaftaran di KPU," ujarnya.
Oleh karena itu, Oka menegaskan, parpol yang sudah mendaftar dan tidak melengkapi datanya sampai hari Senin pekan depan tidak akan diikutsertakan dalam verifikasi terakhir.
"Kalau tidak diverifikasi, berarti keberadaan parpol tersebut tidak diakui oleh UU Nomor 31 Tahun 2002 sehingga konsekuensinya parpol tersebut tidak bisa ikut pemilu," ujar Oka. Dia menambahkan siap menghadapi jika ada protes dari parpol karena tidak bisa diverifikasi.
Dari pengamatan di Kantor Depkeh dan HAM, hingga Jumat petang ruangan tempat pendaftaran parpol dipenuhi sejumlah orang dari berbagai parpol, baik yang baru mendaftar maupun melengkapi datanya.
Adapun parpol yang memenuhi syarat untuk diverifikasi adalah Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Nasional Marhaen Jaya, Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi, Partai Islam Indonesia, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Pelopor, Partai Gotong Royong, Partai Amanah Sejahtera, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, Partai Indonesia Tanah Air Kita, Partai Masyumi, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kristen Indonesia 1945, Partai Katolik, Partai Patriot Pancasila, Partai Krisna Demokrasi Indonesia, Partai Nasional Marhaenisme, Partai Kejayaan Demokrasi, Partai Perjuangan Bhineka Tunggal Ika, Partai Tenaga Kerja Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrat Bersatu, Partai Persatuan Rakyat Indonesia, Partai Syarikat Islam Istiqomah, Partai Merah Putih, Partai Aliansi Nasional Indonesia, PNI Progressive, Partai Merdeka, dan Partai Kesatuan Republik Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved