Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat (MS). Status ini terkait dugaan penistaan agama terkait pemuatan karikatur kontroversial di surat kabar berbahasa Inggris tersebut.
Kabar penetapan status tersangka itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada pers di Jakarta, Kamis (11/12). “Rencananya pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," terang dia.
Rikwanto mengatakan, penyidik sebelumnya pernah memeriksa MS sebagai kapasitas saksi dalam rangka proses penyelidikan. Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai setelah mengantongi 2 alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.
Rikwanto mengatakan, MS adalah penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris itu. Ia dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat The Jakarta Post atas pelimpahan dari Mabes Polri. Perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014 yang diadukan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pemuatan karikatur tersebut, tapi Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukumnya.
Sekedar informasi, The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab “La ilaha illallah” yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama. Karikatur tersebut, Jakarta Post mengasosiasikan seolah-olah Islam adalah agama seperti bajak laut, penuh kekerasan, pertumpahan darah, tidak segan membunuh, merampas hak orang lain dan sebagainya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved