Distributor dan pedagang sembako maupun kebutuhan lainnya di wilayah Sulawesi Tengah diingatkan agar tidak berlaku curang dengan menimbun barang jelang bulan puasa. Pemerintah Provinsi Sulteng memastikan akan memidanakan oknum yang menimbun stok sembako.
"Para penimbun stok bisa diseret ke pengadilan karena perbuatan mereka merugikan pemerintah dan masyarakat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abubakar Almahdali, di hadapan para peserta rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah instansi terkait dan distributor sembako di Palu, Selasa (17/05).
Abubakar menegaskan, Pemprov tidak akan memberi toleransi bagi oknum pengusaha dan pedagang yang melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji itu. Distributor dan pedagang tidak melakukan diingatkan agar tindakan dimaksud karena jika terbukti langsung ditindak tegas.
Menurut Abubakar, selain izin usahanya dibekukan, bersangkutan juga akan mempertanggungjawabkan tindakannya itu di pengadilan. Sebab biasanya menjelang bulan Ramdahan, sangat memungkinkan adanya penimbunan stok untuk mencari keuntungan lebih besar.
Tindakan tersebut sangat memungkinkan karena menjelang puasa dan Lebaran kebutuhan masyarakat meningkat sampai tiga kali lipat.
"Ini kesempatan bagi distributor maupun pedagang untuk menyimpan stok, lalu mengeluarkan secara sedikit demi sedikit menunggu harga naik," kata Abubakar.
Abubakar mengatakan, pemerintah bersama petugas tentu akan melakukan pengawasan ketat dan sewaktu-waktu turun memeriksa gudang distributor dan pedagang.
Menjelang Ramadhan, tim terpadu pengendalian inflansi daerah (TPID) setempat bersama petugas akan sidak dan bila ditemukan ada penimbun stok, bersangkutan langsung diproses secara hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved