Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi peraturan daerah (perda) tentang tata ruang dan zonasi. Rancangan perda tersebut akan dikirim ke DPRD untuk mendapat persetujuan.
"Perda nomor 1 tahun 2014 ini yang paling hits, tentang rencana detail tata ruang dan zonasi. Ini akan ada pembahasan tahun ini. Kita rencananya nanti akan diperbarui di 2019," teang Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Unuo di Balai Kota, Jakarta, Jumat (09/02).
Perda Nomor 1 tahun 2014 itu adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Sandiaga mengatakan, alasan aturan itu direvisi karena masih banyak yang menyalahgunakan izin zonasi. Seperti lokasi yang diperuntukkan untuk perumahan tetapi malah dipenuhi oleh tempat usaha.
"Tentunya dari segi teknis di lingkungan kita perhatikan. Dan segi kenyataan di lapangan bahwa ada daerah yang zonasinya perumahan, tapi isinya sudah toko semua," kata dia.
Sandiaga menambahkan, revisi perda itu akan melibatkan semua stakeholder, termasuk pengusaha.
"Kita tidak ingin ada pemutihan. White washing, itu sangat tidak sehat dalam segi kebijakan. Kita harus bikin penataan yang betul dan kita sepakati, kita kunci. Jangan nanti sudah diubah pada 2019, ada protes lagi," jelasnya.
Selama ini, Peraturan daerah yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu, diprotes sejumlah kalangan.
Banyak tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi. Selain itu, banyak pengusaha yang sulit untuk mendirikan usaha karena terbentur aturan zonasi.
Revisi Perda tersebut diharapkan dapat memudahkan pengusaha UMKM mendapatkan izin membuka usaha di Jakarta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved