Apa reaksi pemerintah setelah Komisi I DPR RI membentuk Panja Sukhoi? Siap. Begitu bentuk pernyataan yang disampaikan pemerintah melalui Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono di Padang, Sumatera Barat, kemarin.
Seperti diketahui, Komisi I DPR telah membentuk Panja Sukhoi. Panja itu dipimpin Ketua Komisi I Ibrahim Ambong dan bertugas membahas prosedur pembelian pesawat tempur Sukhoi dan helikopter serbu MI-35P buatan Rusia.
Pembentukan Panja Sukhoi, kata Susilo, adalah hak DPR.
Namun, dia berharap panja jangan langsung memvonis pemerintah bersalah dalam pembelian Sukhoi itu. 'Silakan panja bekerja, karena itu hak DPR. Kami akan menjelaskan pembelian pesawat tersebut. Laksanakan komunikasi yang baik dengan saling menghormati, sehingga rakyat tidak bingung dengan masalah ini.'
Susilo menegaskan, pembelian Sukhoi itu tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, prosesnya sudah tepat.
Prosesnya, kata Susilo, dari Panglima TNI ke Menteri Pertahanan (Menhan) Matori Abdul Djalil, kemudian Menhan mengusulkan kepada Presiden Megawati. 'Keputusan terakhir berada di tangan Presiden. Penanggung jawab pembelian pesawat adalah Presiden.' Ia juga menegaskan siap diberikan sanksi oleh DPR dan rakyat jika prosedur pembelian Sukhoi menyalahi aturan.
Menanggapi pembentukan Panja Sukhoi, Wakil Sekjen DPP PDIP Pramono Anung menyatakan partainya tidak khawatir terhadap pembentukan Panja Sukhoi, karena hal itu merupakan salah satu upaya membentuk pemerintahan yang bersih.
Sementara itu, mantan Menlu Roeslan Abdulgani meminta agar pemerintah berhati-hati dalam berhubungan dengan Rusia. 'Hubungan dengan Rusia itu perlu, jangan diputus. Tetapi, hubungan itu harus dalam suasana saling menghargai, saling menguntungkan, dan saling kerja sama.'
Di Bandung, kemarin, ratusan aktivis mahasiswa se-Bandung, kembali melakukan unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Bandung. Mereka mempertanyakan pembelian pesawat Sukhoi dengan menggunakan dana Bulog.
Sementara itu, Dirjen Sarana Pertahanan Mayjen Aqlani Maza menilai Pemerintah telah melakukan pelanggaran prosedur pembelian alat utama sistem senjata bagi TNI dalam kasus pembelian pesawat Sukhoi.
Itu diungkapkan Aqlani kepada pers di kantor Departemen Pertahanan (Dephan), kemarin. Dijelaskan Aqlani, menurut prosedur yang ada, jika TNI membutuhkan alat utama sistem senjata, maka dilakukan pengajuan ke Dephan untuk kemudian diajukan ke Depkeu. "Namun dalam kasus ini, prosedur itu sama sekali dilanggar. Sehingga secara langsung telah terjadi pula pelanggaran administrasi," katanya.
Dituturkan Aqlani, kendati pemerintah melihat adanya kebutuhan untuk membeli pesawat Sukhoi sejak 1996 hingga 2003, sebelum Depperindag memutuskan untuk membayar Sukhoi pada Rusia, pihak Dephan belum melaksanakan kegiatan jual beli apa pun. "Selama ini, pemerintah memang belum merealisasikan upaya-upaya untuk membeli Sukhoi. Walau TNI-AU telah mengajukan kebutuhan itu kepada Dephan."
© Copyright 2024, All Rights Reserved