Bank Indonesia (BI) saat ini sedang melakukan kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pajak yang berlaku di perbankan syariah. Pemetaan itu juga untuk melihat apakah dimungkinkan pemberlakukan insentif pajak untuk perbankan syariah.
"Kami juga bekerjasama dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) untuk mengkaji ini," kata Direktur Perbankan Syariah BI Mulya Siregar di Jakarta, Rabu (20/10).
Sebelumnya pajak berganda dalam transaksi murabahah, di perbankan syariah pernah jadi persoalan. Isu itu kini sudah tuntas dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah dan Bank Indonesia. Meski demikian, kalangan bankir syariah masih bisa berharap akan ada pemberian insentif pajak untuk perkembangan perbankan berbasis syariat Islam ini.
Kembali soal kajian ini, Mulya mengatakan ditargetkan tuntas tahun ini. Akan tetapi, tidak bisa pastikan apakah pemberian insentif bisa diberikan. "Kalau sekarang ditanya apakah sudah ada insentifnya, ya belum ada. Karena sifatnya masih kajian," jelasnya.
Memang, bila dibandingkan dengan negeri jiran Malaysia yang sudah banyak memberikan bermacam insentif, Indonesia masih jauh. "Di Malaysia sudah maju dengan komitmen dari pemerintahnya yang begitu tinggi sehingga bisa langsung ada konkretnya. Di sini, BKF sudah mau bergabung saja kami sudah bersyukur dan berharap ini bisa memberikan manfaat," kata Mulya.
Seperti diketahui, setelah permasalahan pajak ganda produk murabahah selesai, para bankir syariah masih berharap regulator bisa mendorong upaya pemberian insentif pajak bagi industri yang tengah tumbuh ini. Para bankir menilai, saat ini yang dirasakan baru kesetaraan perlakuan (equal treatment) antara industri syariah dan konvensional. Misalnya yang terkait penghapusan pajak ganda. Namun, insentif lain yang ditunggu belum dirasakan sampai saat ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved