Hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh vonis pengadilan Arab Saudi atas majikan Sumiati binti Salan Mustapa tidak memenuhi rasa keadilan. Pemerintah Indonesia mengajukan banding, agar penganiaya tenaga kerja Indonesia asal Dompu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat itu dihukum lebih berat.
Sikap pemerintah tersebut disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Pemerintah kecewa dengan vonis pengadilan itu karena dinilai tak sebanding dengan penderitaan berat yang ditanggung Sumiati.
“Tidak menyentuh rasa keadilan. Vonis itu terasa ringan dan itu bisa menjadi pembelajaran bagi pengacara nasional. Oleh karena itu, kita masih punya peluang melakukan banding,” kata Muhaimin.
Hal itu diungkapkan Muhaimin, usai tatap muka dengan sejumlah mantan TKI di Koperasi TKI Purna Jaya Makmur, Dusun Sumbermakmur, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (14/01).
Dikatakannya, kekecewaan yang sama juga dirasakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansur.
Untuk mematangkan rencana banding, sambung Muhaimin, Kemenaker segera berkoordinasi dengan Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi. “Bandingnya lewat Duta Besar kita di sana.”
Muhaimin membantah anggapan pemerintah terlambat menangani kasus Sumiati. Justru, sejak awal pemerintah terus memantau proses hukum atas kasus tersebut. Pemerintah pun menyediakan pengacara untuk menuntut majikan sadis penyiksa Sumiati itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved