Peredaran barang kena cukai ilegal, mengganggu pasar barang kena cukai legal. Itulah salah satu penyebab menurunnya jumlah pabrik rokok di Malang, Jawa Timur. Sepanjang 2010, sedikitnya 45 pabrik rokok kolaps di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Kepada pers, Jumat (14/01), Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Parjiya, mengemukakan, jumlah pabrik hasil tembakau di wilayahnya kini hanya 179, dari semula 224.
Selain peredaran cukai ilegal, kenaikan tarif cukai yang mencapai 5 persen, menjadi penyebab kolapsnya pabrik rokok di sana. Lainnya, soal ketentuan baru terkait luas bangunan pabrik, yang semula hanya 50 meter per segi menjadi 200 meter per segi.
Yang cukup mengganggu, peredaran barang kena cukai ilegal. Kasus memprihatinkan itu, masih menjadi prioritas penindakan.
Meski dari segi jumlah pabrik rokok menurun, perolehan cukai di wilayah KPPBC Malang justru melampaui target hingga 41 persen. Dari target Rp5,28 triliun pada 2010, terealisasi sampai mencapai Rp7,47 triliun.
Menurut Parjiya, tingginya angka penerimaan cukai yang bahkan mampu melampaui target tersebut tidak lepas dari beberapa faktor pendukung. Antara lain kenaikan cukai yang cukup signifikan, serta adanya perpindahan beberapa perusahaan rokok skala besar ke Malang.
Contohnya, PT BAT Indonesia memberikan sumbangan pajak cukup tinggi yakni Rp508 miliar. Di samping itu kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk membayar pajak juga semakin membaik.
Tingginya perolehan cukai tersebut mengantarkan KPPBC Tipe Madya Malang sebagai kantor cukai yang perolehannya mengalami kenaikan tertinggi di seluruh Indonesia. Meski secara keseluruhan, target pajak di masing-masing wilayah melampaui target. Parjiya mengatakan, wilayah yang dipimpinnya menjadi yang tertinggi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved