Pemerintah siap menghadapi gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
"Sebagai negara demokrasi dan negara yang mengedepankan hukum, tentunya apapun yang digugat, pemerintah siap hadapi itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/03).
Kesiapan tersebut menyangkut ketetapan pemerintah memperpanjang kepengurusan PPP hasil Mukernas Bandung yang diketuai Suryadharma Ali. "Itu yang menjadi pedoman pemerintah. Maka kalau ada gugatan, pemerintah siap dalam menghadapi itu," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, tudingan PPP bahwa pemerintah tak becus dalam menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan mereka tak tepat. Justru, menurutnya, pemerintah menaruh perhatian besar dalam konflik tersebut. Karenanya, pemerintah terus berusaha memediasi agar kedua kubu islah.
Pemerintah ingin rekonsiliasi kepengurusan PPP diselesaikan dengan cara damai, bukan dengan jalur hukum. Sebab, di AD/ART PPP diatur tentang sengketa kepengurusan.
"Jadi pada prinsipnya, secara demokratis pemerintah mendorong untuk diselesaikan oleh mereka sendiri sesuai aturan AD/ART-nya dan juga mekanisme yang berlaku," ujar dia.
Seperti diberitakan, PPP kubu Djan Faridz menggugat pemerintah yang dianggap tidak kunjung mengesahkan kepengurusan PPP meski telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan muktamar Surabaya yang digelar kubu Romahurmuziy tidak sah. Alih-alih mengesahkan kubu Djan, Menkumham Yasonna Laoly malah menerbitkan SK yang memperpanjang kepengurusan hasil muktamar Bandung, yang dengan ketua Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. Itulah alasan kubu Djan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, di mana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun,” ujar Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat, kemarin.
Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat mengatakan, gugatan tersebut khususnya dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai tergugat III.
© Copyright 2024, All Rights Reserved