Selama tiga kali berturut-turut diperiksa tim independen, Komjen Pol Susno Duadji dicecar 136 pertanyaan terkait kasus dugaan pencucian uang dan korupsi mantan pegawai pajak Gayus Tambunan. Hingga pemeriksaan ketiganya, Kamis (22/04), mantan Kabareskrim Polri itu masih berstatus sebagai saksi.
Henry Yosodiningrat, Pengacara Susno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/04) mengatakan, proses pemeriksaan ketiga ini berlangsung selama 10 jam. Untuk sementara oleh penyidik dinyatakan cukup.
Menurut Henry, pertanyaan penyidik masih normatif. Berkisar pada perkara Gayus serta tujuh tersangka lainnya. "Tidak berkembang ke perkara lain. Perkara arwana tidak ada," ujar Henry. Ia juga menyangkal adanya konfrontasi dengan para tersangka serta konfrontasi dengan berita acara pemeriksaan para tersangka.
"Itu berita dari orang yang tidak bertanggung jawab, itu fitnah. Jadi mohon dengan hormat kepada teman-teman tidak melansir berita seperti berita acara pemeriksaan palsu atau kutipan. Kita jangan terprovokasi dengan itu," pintanya.
Susno sendiri menyatakan bersedia dipanggil kembali, jika tim independen membutuhkan informasi tambahan darinya. "Jika kurang, saya bersedia dipanggil," ujarnya. Susno menambahkan, tidak ada yang menyimpang dalam pemeriksaannya. Penyidik, kata Susno, bekerja profesional.
© Copyright 2024, All Rights Reserved