Hari ini, Selasa (30/04), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Pemerksaan ini terkait kasus pemerasan wajib pajak terhadap Bos Asep Hendro Racing Sport, Asep Yusuf Hendra Permana.
Pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kantor Pelayana Pajak (KPP) Pratama Garut Yiphida L Soemanteri, Account Representative KPP Pratama Garut Yasir Sarasin, dan Pemeriksa Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Sulastyo dan Rukimin Tjahjanto
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PR," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/04).
Dalam kasus pemerasan pajak ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi (PR) dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak. Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak Asep Hendro.
Asep Hendro mengaku sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai ketentukan. Namun PR ini kemudian memeras seolah olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar lebih.
Penyidik KPK PR menjerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU No 31 Tahun 99 jo UU No 20 Tahun 2001.Jo pasal 421 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved