Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap 6 direktur perusahaan perkebunan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan. Mereka disangka melakukan pembakaran di area yang dikuasainya secara sengaja atau membiarkan areanya terbakar.
“Dari 20 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang diperiksa dalam beberapa hari terakhir, penyidik memperoleh bukti yang kuat untuk menetapkan 6 perusahaan di antaranya ke tahap penyidikan dan direkturnya ditetapkan menjadi tersangka," terang Kapolda Sumsel Selatan Irjen Pol Iza Fadri kepada pers di Palembang, Selasa (16/09).
Diterangkan, 6 direktur perusahaan perkebunan dan HTI itu, saat ini ditahan di sejumlah tempat terpisah dan identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Masing-masing 2 tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel dan Polres Banyuasin, serta masing-masing 1 tersangka ditahan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), dan 1 tersangka ditahan di Polres Musi Banyuasin.
Iza menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan 14 warga sebagai tersangka yang diduga kuat membuka lahan untuk perkebunan pada musim kemarau ini dengan cara membakar.
Dikatakan Kapolda, bencana kabut asap pada musim kemarau sekarang ini mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu siapapun yang terbukti menjadi penyebab bencana itu harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Masyarakat dan pihak perusahaan sesuai ketentuan pada musim kemarau dilarang melakukan pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan pertanian/perkebunan baru, jika sampai terbukti sengaja melanggar larangan itu akan diproses secara hukum," ujar kapolda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved