Wacana pelonggaran pemberian remisi yang diusulkan Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly ditanggapi beragam oleh kalangan DPR. Ada yang menolak dan ada pula yang setuju dengan wacana tersebut.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menggulirkan wacana untuk merevisi syarat pemberian remisi karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menolak wacana pelonggaran remisi bagi koruptor. Menurut Taufik, pemerintah perlu memberikan pertimbangan lain agar memberikan efek jera kepada koruptor.
"Tolak saja remisinya. Korupsi sudah merambat ke daerah dan jadi kejahatan luar biasa," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/03).
Menurut Taufik, seharusnya pemerintah mengkaji secara menyeluruh tentang Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM, kata Taufik, seharusnya menyetarakan korupsi dengan kejahatan terorisme dan narkoba.
"Perlu pertimbangan khusus kalau korupsi masuk di kejahatan luar biasa sehingga pantas remisinya ditolak," tandas Taufik.
Sedangkan, Ketua Komisi Hukum DPR yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin, tak mempersoalkan rencana Menkumham Yasonna Laoly memberi remisi pada terpidana korupsi.
"Saya anggap Pak Menteri memahami semua aturan yang ada," kata Aziz di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/03).
Menurut Aziz, pemberian pengurangan hukuman merupakan kewenangan penuh Menkumham Yasonna. Ada syarat bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi.
Namun Aziz memberi catatan bahwa pemberian remisi untuk para koruptor harus dibuat dengan pertimbangan yang matang. Misalnya, aturan itu tak menimbulkan kegaduhan masyarakat. Selain itu, remisi koruptor tak bisa diberikan untuk kasus yang telah lewat. "Aturan tak berlaku surut, untuk yang ke depan bisa saja digunakan."
© Copyright 2024, All Rights Reserved