Terus bergulirnya berbagai upaya untuk mengubah sejumlah kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didasari sikap alergi para pejabat negara diawasi kinerjanya oleh KPK. Upaya revisi UU KPK, adalah salah satu caranya.
Setidaknya demikian pendapat yang disampaikan pengamat hukum dan kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, kepada pers, di Jakarta, akhir pekan lalu.”Kecenderungannya, para pejabat negara baik di pemerintahan maupun di legislatif, alergi kalau dikontrol.”
Bambang menyebut, para koruptor, lebih senang bermain dalam situasi antarlembaga yang tidak stabil untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Oleh sebab itu, KPK perlu diperkuat untuk mengawasi pejabat yang berpotensi melakukan korupsi. “Jika keliru melangkah sedikit, mereka (para pejabat negara) akan kena. Ini barangkali ketakutan mereka," ujar Bambang.
Selama ini perjanjian kerja sama antara KPK dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, sudah ada. Nota kesepahaman itu pernah dibuat pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Maka jika koordinasi dilakukan dengan baik antarlembaga, upaya pelemahan KPK tidak akan terjadi. “Ini yang belum dilaksanakan secara baik. Kerja sama ini tinggal dibenahi dan diimplementasikan," kata Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved