Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan gugatan ke MK dilakukan oleh lima pegawai KPK sebagai pemohon mewakili wadah pegawai dan diri sendiri.
Gugatan uji materi itu rencananya akan didaftarkan ke MK, Kamis (13/07) siang ini. “Kami akan ke MK untuk menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum hak angket terhadap KPK,” kata pengurus wadah pegawai KPK Harun Al Rasyid melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/07).
Harun mengatakan, para pegawai KPK mengajukan uji materi berdasarkan hak konstitusionalnya masing-masing. Langkah ini dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. "Yang digugat Pasal 79 ayat 3 UU MD3," kata dia.
Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Gugatan pegawai KPK tersebut untuk menguji keabsahan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK, yang dilakukan DPR. Pengajuan gugatan ini dilakukan setelah pegawai mempelajari sejumlah pendapat sejumlah ahli hukum tata negara, bahwa hak angket tak bisa digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.
"Apalagi dalam sejumlah Putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah," tuturnya.
Harun menilai, Pansus Hak Angket tak bisa dipisahkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang tengah dilakukan KPK. Terlebih, asal muasal rencana angket mencuat setelah KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Kami berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu," ujarnya.
Ia berharap, setelah adanya kepastian hukum dari MK, polemik angket DPR ini dapat segera berakhir. "Harapan kami majelis hakim MK bisa memutuskan dengan adil sehingga kerja pemberantasan korupsi dapat optimal, DPR bisa lebih fokus ke tugas yang lebih maslahat bagi rakyat," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved