Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai solusi atas fenomena calon tunggal dalam pemilihan Wali Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPC PDI-P Surabaya, Didik Prasetyono mengatakan, PDIP Surabaya mengusulkan ada pemilihan dengan metode "Bumbung Kosong". Metode ini bisa dijadikan acuan pemerintah dalam menerbitkan Perppu.
Didik menjelaskan, istilah bumbung kosong biasa dipakai dalam pemilihan kepala desa jika hanya ada calon tunggal. Penyelenggara pemilihan tetap menyediakan kotak suara kosong untuk pemilih yang tidak mencoblos calon tunggal yang ada.
"Cara ini paling mungkin sebagai solusi di Pilwali Surabaya agar tetap digelar tahun ini," kata Didik Prasetyono, Rabu (29/07).
Menurut Didik, penerbitan Perppu cukup mendesak untuk mengisi kekosongan hukum terkait pilkada serentak, karena fenomena calon tunggal di Jawa Timur tidak terjadi di Surabaya saja. Sebab ada dua daerah lain yang hingga akhir masa pendaftaran, hanya ada satu pasangan yang mendaftar, yakni di Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.
Didik mengaku, partainya juga sudah menyiapkan langkah hukum jika pada 3 Agustus nanti, KPUD Surabaya memilih mengundur Pilwali Surabaya pada 2017 karena tak kunjung ada pasangan calon lain yang mendaftar.
"Kami akan gugat keputusan KPU ke PTUN. Kami anggap KPUD Surabaya bertindak melebihi wewenangnya," ujar Didik.
Hingga akhir masa pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Selasa (28/07) pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon penantang pasangan Risma-Wisnu.
Sesuai aturan KPU, pendaftaran ditutup sementara dan dibuka lagi pada 1-3 Agustus mendatang. Sementara pada 29-31 Juli dipakai KPU untuk sosialisasi Pilwali Surabaya kepada masyarakat dan partai politik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved