Pemerintah telah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia untuk bulan kedepan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meyakini perpanjangan izin itu bakal berdampak positif terhadap kelanjutan investasi Freeport dan upaya renegosiasi kontrak dengan perusahaan tambang emas itu.
Dengan jaminan keberlangsungan investasi, Sudirman meyakini Freeport akan menaati semua aturan yang berlaku di Indonesia. “Sebetulnya yang dibutuhkan investor apa? Kan kepastian mengenai perizinan. Sudah kita berikan, dan pemerintah butuh apa dari mereka? Butuh ketaatan," ujar Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Selasa (28/07).
Sudirman mengatakan pemerintah akan terus menghimbau manajemen Freeport untuk menaati peraturan yang ada dan berlaku di Indonesia, termasuk yang terkait dengan program hilirisasi. “Kalau sudah begitu kita akan berikan apa yang menjadi hak mereka (Freeport Indonesia)," ujar dia.
Sekedar informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (28/7) menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dengan kuota 775 ribu metrik ton hingga medio Januari 2016. Adapun jumlah kuota tersebut naik 195 ribu ton dari kuota Januari-Juli 2015 yang berada di angka 580 ribu ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, diberikannya rekomendasi izin ekspor konsentrat karena manajemen Freeport dianggap telah memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter) di Gresik, Jawa Timur yang prosesnya baru sekitar 11 persen dari rencana proyek. Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bea keluar (BK), dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 5 persen bagi Freeport.
© Copyright 2024, All Rights Reserved