Peluang menduetkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 masih memungkinkan. Hal itu diungkapkan Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga.
Eriko memahami saat ini peluang duet keduanya sangat kecil. Namun, menurut Eriko hal itu bukan barang mustahil jika UU yang mengatur hal itu digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Itu sudah sangat super kecil lah 0,00001%, kecuali UU-nya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin, kan," kata Eriko di kompleks parlemen, Selasa (25/6/2024).
Ada pun saat ini, wacana duet Anies dan Ahok di DKI terganjal aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu disebutkan, mantan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.
Menurut Eriko, baik Anies maupun Ahok saat ini berpeluang diusung PDIP di DKI. Bahkan, nama Anies telah diusulkan DPD PDIP DKI bersama beberapa nama lain.
Eriko menyebut, nama Ahok sebelumnya masuk dalam 8 nama yang potensial diusung PDIP. Meski aturan melarang duet keduanya, peluangnya tetap terbuka jika aturannya digugat ke MK dan dikabulkan.
"Bisa saja nanti tahu-tahu MK-kan, ya tahu-tahu besok pengajuan ke MK berubah lagi siapa yang tahu kan," kata Eriko.
Eriko mengatakan, dirinya tidak mau menduga-duga kemungkinan tersebut. Namun sampai sekarang aturannya sangat kecil kemungkinan. "Nah itu lah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies," pungkas Eriko. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved