Vonis 8 tahun penjara terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar segera berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, baik Patrialis maupun jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
“Tidak melakukan banding," ujar pengacara Patrialis Akbar, Soesilo Aribowo kepada pers, Selasa (12/09).
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan menerima putusan hakim. “Iya, kami terima," kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.
Alasanya, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Patrialis dinilai hampir 2/3 dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama 12,5 tahun. Selain itu, tindak pidana yang didakwakan telah terbukti dalam putusan hakim.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar U$10.000 dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin. Uang itu digunakan Patrialis untuk umrah dan bermain golf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved