Habis sudah kesabaran Partai Patriot. Melalui kuasa hukumnya, Harman Thamrin, Ketua DPC Partai Patriot Bontang melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bontang, Jumat (07/01). Pasalnya, KPUD dianggap menghambat proses PAW (pergantian antar waktu) Anggota DPRD Irwan Arbain dari Partai Patriot.
Kepada pers, Jumat, Harman menyebutkan, KPUD Bontang telah melanggar peraturan KPU No 12/2010 tentang pedoman Teknis Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan. KPUD juga dituding melanggar Undang-undang No 27/2009 tentang Parlemen.
Menurut Harman, UU menyebutkan, KPU harus memproses usulan PAW paling lambat 5 hari setelah menerima surat Pemberhentian dari DPRD Bontang. Meski surat diajukan sejak 23 November 2010, atau hampir 50 hari, KPU setempat belum merespon permohonanan PAW itu.
Dalam surat Ketua DPRD Bontang yang diterima anggota KPUD, Syamsul Hadi dan Baidlowi jelas tertulis, Irwan Arbain telah diberhentikan antar waktu oleh partainya sebagai anggota DPRD. Atas dasar itu DPRD bersurat ke KPUD untuk menyampaikan calon pengganti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved