Perlawanan Forum Persatuan Nasional dimulai. Partai-partai peserta Pemilu 2009, yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, itu menggugat UU Partai Politik yang disahkan DPR, Desember 2010. Rencananya, gugatan dimajukan ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
Ketua Umum Partai Matahari Bangsa, Imam Addaruqutni mengungkapkan hal itu, Senin (17/01).
Imam memastikan, bersama sejumlah parpol lainnya, mereka akan memasukkan gugatan uji materiil UU Parpol itu ke MK, Senin ini. Ia memastikan, seluruh anggota FPN terlibat serius dalam pengajuan gugatan tersebut.
Partai-partai yang ikut, selain PMB, juga ada Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Bulan Bintang. Lainnya, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Pelopor, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Merdeka dan Partai Indonesia Sejahtera.
Salah satu poin penting dalam gugatan itu, menyangkut kewajiban parpol melakukan verifikasi ulang. Imam dan kawan-kawan mengaku keberatan atas persyaratan itu. Ia menganggap verifikasi tidak diperlukan, karena mereka sudah ikut Pemilu lalu.
Forum partai nonparlemen ini, seperti diungkapkan Imam, menganggap persyaratan itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Pasal ini menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, dan tentu termasuk untuk berpartai.
Dalam UU Parpol yang disahkan DPR, Kamis, 16 Desember 2010, salah satunya memang mengatur soal kewajiban melakukan verifikasi bagi semua partai, untuk bisa ikut Pemilu 2014. Sesuai masa berlakunya, kewajiban verifikasi dilakukan mulai Senin ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved