Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan tanah warga yang diklaim PT Sugar Group Companies (SGC) di kecamatan Gedungmeneng.
Paripurna yang digelar Senin (31/7) itu, dipimpin Ketua DPRD Tulangbawang, Sofii bersama tiga wakil ketua, masing-masing Aliasan, Herwan Saleh, dan Mursidah. Dalam paripurna itu, sekaligus disahkan struktur Pansus SGC.
Pansus SGC diketuai Novi Marzani (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua Edi Saputra (Fraksi PDIP), Sekretaris Munzir (Fraksi Golkar), Juru Bicara Fery Rudi Yansirona (Fraksi Nasdem) dan sebagai pelapor Holil.
Sementara anggota Pansus Novi Marzani, Sondang Rajagukguk (Fraksi Gerindra), Fery Rudy Yansirona, Ahid Hatianto (Fraksi Nasdem), Maryoto, Mustafa Kamal (Fraksi KNR), Hairul, Zuldin (Fraksi PKD), Edi Saputra,Sodri, Bambang Sumedi (Fraksi PDIP) dan Holil Muklas Ali (Fraksi PAN).
“Insyaallah kami segera tancap gas untuk menuntaskan amanah warga yang lahannya diserobot,” terang Novi kepada wartawan usai rapat paripurna.
Novi mengatakan, Pansus SGC sudah menyusun agenda-agenda penting terkait penyelesaian kepemilikan tanah warga yang juga diklaim PT. SGC. “Kami sudah susun agenda pemanggilan para pihak terkait dalam kasus ini,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembentukan Pansus SGC di DPRD Tuba ini merupakan tindak lanjut pasca pengaduan sejumlah warga yang merasa tanah milik mereka diserobot PT SGC.
Pembentukan pansus ini dinilai sudah sangat mendesak. Pasalnya, ditingkat bawah (masyarakat,red) sudah terjadi keresahan. DPRD Tulangbawang khawatir, jika masalah ini berlarut dan tidak segera direspon, dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nantinya bisa menciptakan suasana keruh bagi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Tuba.
“Kebetulan saya terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Gedungmeneng, saya paham sekali suasana kebatinan disana. Untuk itu kami berinisiatif menggagas terbentuknya Pansus ini sesegera mungkin,” ujar Aliasan, Wakil Ketua DPRD Tulangbawang.
“Sudah banyak laporan yang masuk, baik yang resmi tertulis atau lisan. Untuk itu, kini saatnya kami fokus membahas masalah ini. Kami harapkan nantinya semua pihak terkait dapat pro aktif sehingga penanganan masalah ini menjadi tuntas,” ujar Aliasan.
Sebelum terbentuk Pansus SGC, para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas sudah berulang kali melakukan unjuk rasa ke DPRD setempat mengeluhkan tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu.
Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.
© Copyright 2024, All Rights Reserved