Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
“Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di KPK, Jakarta, Senin (27/04).
Ketujuhnya diduga tahu banyak ihwal kasus haji yang menjerat SDA. Mereka adalah Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, Holilur Rahman Muhaimin, dan Mimin Austiyana Husin.
SDA ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun yang berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu, diantaranya, pemanfaatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved