Puluhan massa yang menamakan diri Jaringan Kerakyatan Lampung (JK-Lampung) menggelar demontrasi menuntut Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelaskan soal pemanggilan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
Tuntutan itu disampaikan JK-Lampung sambil berorasi di depan gerbang masuk Kompleks Perkantoran Pemprov Lampung, Selasa (28/02). Demo tersebut digelar bersamaan kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Lampung.
Dalam aksinya, JK-Lampung menuntut Komisi III DPR untuk menjelaskan terkait pemanggilan Gubernur Lampung, yang menyeret nama Sinta Melyati, seorang perempuan yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media online Lampung.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Resimen Kadafi mengungkapkan, dalam beberapa media online, Komisi III DPR RI sudah berstatement akan memanggil paksa Ridho.
“Jaringan Kerakyatan Lampung meminta Komisi III ini jangan membuat kegaduhan di Lampung. Jangan membuat informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Misal, informasi dalam berita terakhir bahwa mereka akan panggil paksa gubernur karena sudah dua kali mangkir hearing,” kata Resmen.
Kadafi melanjutkan, berdasar informasi salah satu media, Komisi III akan memanggil paksa gubernur dengan bantuan pihak kepolisian. “Ini kan seolah-olah ada hal yang sangat ektrem yang dilakukan gubernur Lampung. Karena itu, kami minta Komisi III buktikan. Kalau tak bisa dibuktikan, maka ya hentikan pemanggilan gubernur,” ujarnya.
Kadafi mendesak Komisi III DPR untuk menjelaskan atau menghentikan segala panggilan atas Gubernur Lampung karena bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap gubernur.
Sejumlah media online menyebutkan, Komisi III DPR RI telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
Panggilan pertama pada 30 November 2016 lalu dengan agenda rapat dengar pendapat (RDP). Panggilan kedua 2 Februari 2017 dengan agenda yang sama.
Panggilan ketiga pada tanggal 20 Februari 2017, disebutkan Ridho Ficardo dijadwalkan pada Rabu tanggal 22 Februari 2017 untuk RDP di ruang rapat komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Paripurna Lt.1 Jl.Jendral Gatot Subroto Jakarta.
Surat terakhir itu ditandatangani atas nama Achmad Juned, Pimpinan Plt Sekretaris Jendral DPR RI. Didalamnya disebutkan, jika Ridho Ficardo tidak hadir, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Polri. Namun, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo tidak memenuhi ketiga panggilan Komisi III DPR RI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved