Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap 6 orang yang ditangkap di Jawa Timur. Mereka adalah, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Mochamad Basuki, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto, Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati, serta 3 staf anggota DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso dan Anang Basuki Rahmat.
"KPK tingkatkan status ke penyidikan dengan enam tersangka," terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/06).
Dijelaskan, kasus dugaan suap ini terkait dengan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jawa Timur terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017. Komisi B merupakan komisi yang mengawasi soal perekonomian.
Basaria menyebut, dalam kasus ini Basuki diduga menerima uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut diamankan dari tangan ajudannya, Anang yang telah diserahkan kepada Rahman, staf Basuki.
Uang yang telah diterima Rahman untuk diserahkan kepada Basuki itu diduga sebagai pembayaran commitment fee sebesar Rp600 juta. Pembayaran komitmen dari sejumlah kepala dinas ini diserahkan setiap tiga bulan sekali. "Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp600 juta di setiap kepala dinas diberikan kepada anggota DPRD," ujar Basaria.
Diterangkan, pada akhir Mei 2017 Basuki diduga telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari Rohayati. Uang itu terkait dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.
Kemudian, Basuki diduga telah merima sebesar Rp50 juta dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan, Rp100 juta dari kepala dinas perkebunan dan Rp100 juta dari kepala dinas pertanian Jawa Timur.
Atas perbuatannya itu, Bambang, Anang dan Rohayati disangka sebagai pemberi suap. Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso disangka selaku penerima suap dalam kasus ini.
Bambang, Anang dan Rohayati dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Basuki, Rahman dan Santoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved