Setiap minggu terakhir bulan Mei, para korban dan keluarga korban orang hilang di seluruh penjuru dunia memperingati pekan internasional menentang penghilangan orang secara paksa.
Peringatan ini sengaja dilakukan, untuk mengingatkan kepada publik, terutama negara, tentang peristiwa penghilangan orang secara paksa yang telah menimpa keluarga mereka.
Peringatan ini memang perlu dilakukan. Karena tindakan penghilangan orang secara paksa dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan.
Pekan Peringatan Penghilangan Orang Secara Paksa Internasional diharapkan mampu mengingatkan semua pihak semua agar tindakan tersebut tidak terulang lagi. Orang-orang di Amerika Latin menyerukan Nunca Mas ! (Jangan Pernah Terjadi Lagi!).
Di Jakarta peringatan serupa juga diadakan. Koordinator Presidium Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Orie Rahman membenarkan hal tersebut.
Menurut Orie, hingga saat ini, kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang terjadi di Indonesia belum dapat dipertanggungjawabkan oleh negara.
Dalam catatan KontraS, sejak tahun 1965 sampai dengan tahun 2003 telah terjadi serangkaian peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia dengan korban sebanyak 1292 orang. Korban yang mengalami Penghilangan Secara Paksa tersebut terdiri dari berbagai aktivis politik, keagamaan, petani.
Mereka yang menjadi korban politik kekuasan negara misalnya, Peristiwa 27 Juli 1996, Kerusuhan Mei 1998, dan pada masa diberlakukannya Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh.
Berbagai usaha pencarian dan upaya menuntut adanya proses hukum telah dilakukan oleh keluarga korban ke berbagai instansi pemerintah. Hinggga saat ini berbagai upaya tersebut sangat sulit terwujud tanpa adanya kemauan politik pemerintah. Upaya menyelesaikan praktik penghilangan orang secara paksa nampaknya masih akan terbentur berbagai kendala.
© Copyright 2024, All Rights Reserved