politikindonesia.com: Sejak disyahkannya Undang-Undang Kepolisian, ada peristiwa yang cukup memilkukan. Berawal dari Sabtu, (9/2) Pukul 05.30 Wib pagi hari, aparat Pomdam Jaya berhasil meringkus Karim Chandra, tersangka penggelapan sebuah mobil BMW nomor polisi B 126 EM ketika sedang bersiap-siap akan meninggalkan Jakarta menuju Medan, Sumatera Utara.
Pada peristiwa penangkapan yang berlangsung di ruang tunggu F4, terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta itu, aparat Pomdam Jaya sempat bersitegang dengan oknum yang mengawalnya. Dimana oknum tersebut mengaku petugas dari kepolisian Polda Sumatera Utara yang katanya ditugaskan oleh kesatuannya untuk menangkap tersangka dan membawanya ke Medan.
Karena terjadi di tempat umum dan sempat membuat para penumpang lain terkesima, petugas Pomdam Jaya menyarankan agar aparat dari kepolisian Polda Sumut untuk menyelesaikan persoalannya di kantor kesatuan mereka. Sayangnya, petugas dari Polda Sumut tidak bersedia mengikuti saran tersebut dan membiarkan tangkapan mereka dibawa ke Pomdam Jaya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum yang mengaku petugas dari kesatuan reserse Polda Sumut itu benar adanya. Mereka berangkat ke Jakarta untuk memburu Karim berdasarkan perintah tugas dari Kaditserse Polda.
Bila benar demikian adanya, tentu amat disayangkan kenapa aparat kepolisian Polda Sumut tidak turut serta mendampingi Karim Chandra yang dibawa menuju Pomdam Jaya. Malah mereka membiarkan tersangka dibawa untuk di proses lebih lanjut.
Kenapa Pomdam yang bertindak? Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka Karim Chandra dilaporkan oleh Yance Kapo ke Pomdam karena Karim dalam aksi penggelapannya menyebut-nyebut dibacking oleh oknum TNI
Menurut Yance yang ditemui di Pomdam, sejak seminggu yang lalu dia sudah berusaha untuk menemui tersangka, baik datang kerumahnya atau melalui hubungan telpon. Karim, pernah berjanji ingin menyelesaikan persoalannya dengan Yance. Tapi tidak kunjung terealisasi. Bahkan Karim mengancam Yance dengan menggunakan oknum TNI.
Karena Yance sudah tidak sabar dan merasa diancam oleh Karim dengan menyebut-nyebut oknum TNI, maka dia segera melaporkan Karim ke Pomdam Jaya pada Jum’at (8/2). “Kemarin, sebelum saya melapor, seharian saya berusaha menghubungi dia, tapi tidak pernah diangkat dan dijawab,” ungkap Yance.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Karim, dia mengatakan bahwa ketika berada di Plaza Bank Bumi Daya, Jakarta Pusat dia diculik oleh oknum yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polda, Sumatera Utara dan disekap di Hotel Semarak di Kebon Sirih. “Saya tidak diperkenankan untuk menjawab telpon, termasuk dari Yance,” ujar Karim.
Karena kondisi Karim saat ini merasa dirinya terancam oleh oknum yang menculiknya, maka dia segera memohon perlindungan pihak Pomdam Jaya.
Pada kasus ini, seperti sudah diketahui umum, jika sebuah Polda ingin menugaskan aparatnya untuk menangkap buronan yang berada diluar wilayah kewenangannya, maka yang menugaskan aparat tersebut adalah Kapolda. Dan dalam penugasan itu, aparat yang memburu harus dan diwajibkan untuk berkoordinasi atau melapor ke Polda dimana buronan itu berada.(*)
© Copyright 2024, All Rights Reserved