Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa PT AXA Life Indonesia (ALI). Pencabutan dilakukan berkaitan dengan telah bergabungnya perusahaan asuransi jiwa tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).
Terkait hal ini, pihak AXA Financial Indonesia memberikan penjelasannya. Dalam rangka pemenuhan terhadap ketentuan single presence policy seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 dan Peraturan OJK turunannya, telah dilakukan peleburan atas PT AXA Life Indonesia dan PT AXA Financial Indonesia.
"Pencabutan izin usaha ALI adalah adalah sebagai akibat dari telah selesai dan disetujuinya proses peleburan (merger) antara ALI dengan AFI oleh OJK menjadi satu entitas yang bernama PT AXA Financial Indonesia (AFI)," tulis perseroan dalam pernyataan resminya, Minggu (04/02).
Sesuai dengan pengumuman AFI mengenai rencana proses merger di media massa pasa bulan Agustus 2017 lalu, AFI menyampaikan kembali bahwa sebagai akibat dari penggabungan tersebut, maka ALI akan berakhir demi hukum tanpa didahului dengan likuidasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor dan pemegang polis akan beralih kepada AFI. "Perusahaan ini pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI," tulis AFI.
Perseroan pun menyatakan bakal terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis, serta dengan seluruh karyawan dan mitra kerja.
Pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia berdasarkan SK KDK KEP-2/D.05/2018. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia.
Dalam penggabungan tersebut, semua aset AXA Life Indonesia serta kewajibannya akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia. Kepemilikan saham AFI adalah AXA Asia sekitar 91 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved