Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengadu ke Ombudsman RI. Ia melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan penyidiknya, terkait penangkapan dan penahanannya pekan lalu untuk keperluan rekonstruksi.
Novel tiba di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Rabu (06/05) siang bersama tim kuasa hukumnya, antaranya Muji Kartika Rahayu dan Asfinawati. Ia disambut komisioner Ombudsman, Budi Santoso.
Merujuk rilis pers yang dibagikan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa Novel merasa ada maladministrasi dalam penangkapan dan penahanan yang terjadi pada Jumat (01/05) lalu.
Pengaduan tersebut dilakukan secara tertutup. Setelah memberikan berkas pengaduan, pihak Ombudsman mengadakan pembicaraan secara internal kepada Novel dan tim kuasa hukumnya.
“Kami sepakat untuk forum penyampaian laporan dilakukan secara tertutup. Setelah selesai baru kita gelar pertemuan dengan kawan-kawan sekalian. Kami ingin ada pertemuan dengan tim kuasa hukum dan pak Novel sendiri," ujar Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved