Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan bagi terdakwa Setya Novanto. Selain itu, Novanto juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$7,3 juta.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/03).
Jaksa menyakini, dari pengurusan pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menerima uang fee total US$7,3 juta. Uang itu terdiri dari US$3,5 juta diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan US$1,8 juta plus US$2 juta diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung.
Jaksa juga menyebut, Novanto terbukti menerima sebuah jam tangan merk Richard Mille seharga US$135 ribu.
Jaksa menyatakan, dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini terdakwa telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar US$1,8 juta dan US$2 juta serta uang SIN$383 ribu.
Jaksa KPK meyakini uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik tidak diterima Novanto. Keyakinan ini menurut jaksa bersumber pada kesesuaian saksi serta rekaman hasil sadapan.
“Uang yang ditransfer Johannes Marliem ke Made Oka Masagung merupakan uang untuk Setya Novanto dan atas perintah Setya Novanto," kata jaksa.
Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar saat itu memiliki hubungan kedekatan dengan Andi Narogong
“Melibatkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pembahasan anggaran sehingga Andi Narogong secara leluasa dapat mengintervensi proses selanjutnya yakni proses pengadaan barang atau jasa e-KTP," kata jaksa.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dipaparkan jaksa terjadi karena intervensi proses lelang, pencetakan blanko e-KTP yang tidak sesuai ketentuan sehingga menyebabkan kemahalan harga.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pekerjaan KTP Elektronik tahun 2011 s/d 2012 di Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," sebut Jaksa Ariawan Agustiartono
Jaksa menyebut Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved